Hotman Paris Singgung Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Berat Lawan Saya?

Senin, 20 Februari 2023 - 14:40 WIB
loading...
Hotman Paris Singgung...
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyinggung JPU dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyinggung JPU saat agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Hotman heran keberadaan wajah JPU yang hadir dalam persidangan tersebut.

Mulanya, Hotman bertanya kepada majelis hakim terkait adanya pergantian tim JPU. Hotman bilang bahwa Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

”Apakah memang ada terjadi penggantian tim (JPU)? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian Kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya gak tau,” ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Tak hanya itu, Hotman juga menyebut bahwa sejumlah jaksa yang turut hadir di ruang sidang merupakan tim jaksa yang juga mendampingi kasus perkara mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Potong Penjelasan JPU, Penasihat Hukum Teddy Minahasa Ditegur Hakim: Mirip di Kampung!

”Tapi tolong Majelis, kami berhak tahu, hanya pingin tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,”tanya Hotman lagi.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih memberikan pertanyaan ke Jaksa terkait apa yang disinggung Hotman. Jaksa kemudian merespons bahwa, seluruh JPU yang bertugas pada sebuah kasus perkara persidangan telah diatur oleh undang-undang.

Menanggapi jawaban Jaksa, majelis hakim tetap meminta kepada jaksa untuk memberikan surat penugasan terkait nama-nama yang dilakukan pergantian mengawal sidang yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.



”Prinsipnya tidak keberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini. Kami perlu kepastian beritahu nama namanya atau identitasnya kepada kami,” pungkas Hakim Jon.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret IrjenTeddyMinahasa Senin (20/2/2023).

Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, JPU menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kedua saksi itu yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved