4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang, 2 Orang Tetap Masuk ke Indonesia Meski Dicekal

Senin, 20 Februari 2023 - 14:26 WIB
loading...
4 WNA Diamankan Petugas...
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto saat menyampaikan rilis diamankannya empat WNA karena mengganggu ketertiban umum oleh petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang karena menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Dua dari empat WNA tersebut pernah dideportasi petugas pada November 2020 silam.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI, diamankan di salah satu kondominium kawasan Karawaci, Tangerang. Warga setempat resah dengan ulah keempatnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Mereka ini dilaporkan warga sering mabuk-mabukkan, tidak membayar sewa tempat, dan pulang larut malam," kata Tejo pada Senin (20/2/2023). Baca: Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia

Tejo menuturkan, dibantu petugas keamanan kondominium keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hasil pemeriksaan pun diketahui keempatnya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.

"Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu. Mereka sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia," tuturnya.

Menurut Tejo, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangka dua lainnya melanggara melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f).

"Sanksi bagi keempat WNA ini berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved