4 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang, 2 Orang Tetap Masuk ke Indonesia Meski Dicekal

Senin, 20 Februari 2023 - 14:26 WIB
loading...
4 WNA Diamankan Petugas...
Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto saat menyampaikan rilis diamankannya empat WNA karena mengganggu ketertiban umum oleh petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Sebanyak empat warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi I Non TPI Tangerang karena menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Dua dari empat WNA tersebut pernah dideportasi petugas pada November 2020 silam.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WNA berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI, diamankan di salah satu kondominium kawasan Karawaci, Tangerang. Warga setempat resah dengan ulah keempatnya yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Mereka ini dilaporkan warga sering mabuk-mabukkan, tidak membayar sewa tempat, dan pulang larut malam," kata Tejo pada Senin (20/2/2023). Baca: Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 1.222 WNA Masuk Indonesia

Tejo menuturkan, dibantu petugas keamanan kondominium keempatnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hasil pemeriksaan pun diketahui keempatnya tidak bisa memperlihatkan dokumen keimigrasian.

"Dua dari empat WNA yakni, DPM dan PPM pernah dideportasi pada November 2020 lalu. Mereka sudah dicekal untuk masuk ke Indonesia, tapi mereka mengubah identitas dan menggunakan paspor palsu sehingga masuk ke Indonesia," tuturnya.

Menurut Tejo, dua orang dari empat WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Sedangka dua lainnya melanggara melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f).

"Sanksi bagi keempat WNA ini berupa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved