Potong Penjelasan JPU, Penasihat Hukum Teddy Minahasa Ditegur Hakim: Mirip di Kampung!

Senin, 20 Februari 2023 - 14:13 WIB
loading...
Potong Penjelasan JPU,...
JPU hadirkan dua saksi kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegur salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal itu lantaran pihak penasihat hukum dinilai tak tertib dalam persidangan.

Teguran itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023). Baca juga: Sidang Lanjutan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, JPU Hadirkan 2 Saksi

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Janto terkait asal muasal barang sabu yang diterimanya dari terdakwa Kompol Kasranto. Janto lalu menjawab dirinya tidak tahu sama sekali dari mana narkotika itu diperoleh.

”Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?” tanya Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

”Gak,” jawab Janto, dengan nada lugas. Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Mendengar jawaban itu, salah satu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung memotong penjelasan terdakwa dan menyatakan keberatan atas pertanyaan Jaksa. ”Keberatan yang mulia,” ucapnya.

”Sebentar lah. Ini masih giliran Penuntut umum, sabar!,” timpal Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

”Tadi ada yang mengarahkan yang mengarahkan yang mulia, ada arah yang dituju,” jawab Penasihat Hukum Teddy.

Sontak, Ketua Majelis Hakim Jon yang tak senang dengan sikap penasihat hukum Teddy langsung menegurnya. Jon meminta agar penasihat hukum patuh terhadap mekanisme persidangan.

”Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu?, sudah mirip kayak di kampung,” tegur Jon.

Jon menyinggung bahwa aturan persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, sejumlah pihak yang yang hadir dalam sidang, harus mematuhi aturan tersebut.

“Kalau sampai seperti ini, belum apa apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, tanpa kecuali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa pada Senin (20/2/2023).



Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, JPU menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kedua saksi itu yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima tersangka lain.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved