Fakta Pembunuhan Wanita Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi, Pelaku Berusia 14 Tahun

Sabtu, 18 Februari 2023 - 05:19 WIB
loading...
Fakta Pembunuhan Wanita...
HK dan MK dua pelaku pembunuhan terhadap Intan wanita pengusaha ayam goreng di Bekasi saat ditangkap petugas Ditreskrium Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pembunuhan terhadap Intan (28) wanita pengusaha ayam goreng Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menggegerkan masyarakat. Dua pelaku yakni, HK dan MK telah ditangkap Ditreskrium Polda Metro Jaya.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh suaminya yang saat itu mendatangi kios tempatnya berjualan. Sang istri ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kamar mandi kios tersebut.

Tak hanya itu anak korban berinisial A yang berusia 18 bulan juga dibawa kabur pelaku.Baca: Motif Pembunuhan Bos Usaha Ayam Goreng di Bekasi karena Sakit Hati

Berikut fakta-fakta pembunuhan terhadap Intan yang menghebohkan masyarakat Bekasi.

1. Dibunuh Menggunakan Tabung Gas 3 Kg

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, korban diduga dibunuh menggunakan tabung gas 3 kg. Dugaan tersebut muncul karena adanya temuan gas elpiji 3 kg di lokasi dengan kondisi berlumuran darah.

Pada tubuh korban ditemukan luka parah di bagian kepala sebelah kiri. Luka tersebut diduga akibat hantaman tabung gas tersebut.

2. Pelaku Menculik Anak Korban

Usai membunuh Intan, dua pelaku menculik A balita berusia 18 bulan yang merupakan anak korban. A ditemukan warga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dalam keadaan selamat.

Keluarga korban Erik Julianto mengatakan, menerima informasi A ditemukan di Subang dari anggota polisi. A pun dijemput keluarga. Mirisnya A ditemukan ditinggal sendirian di sebuah pos satpam dalam kondisi lemas karena kelaparan.

3. 2 Pelaku Karyawan Korban, 1 Orang Berusia 14 Tahun

Dua pelaku pembunuhan yakni, HK (21) dan MK (14) merupakan karyawan korban yang baru lima hari bekerja. Keduanya ditangkap polisi tak jauh dari lokasi ditemukannya balita A.

Saat ini HK dan MK telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

4. Motif Pembunuhan karena Sakit Hati

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, motif pembunuhan wanita bos usaha ayam goreng oleh karyawannya, karena sakit hati. Pengakuan tersangka sakit hati itu terkait gaji dan kelakuan korban

Meski begitu, penyidik belum percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Polisi masih terus mendalami fakta pembunuhan ini untuk selanjutnya dilakukan pencocokan keterangan pelaku.

5. Pembunuhan Telah Direncanakan

Pembunuhan wanita bos usaha ayam goreng di Bekasi ternyata sudah direncanakan. Dua pelaku berinisial HK dan MA, yang merupakan karyawan korban, sudah berniat membunuh bosnya itu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keduanya telah merencanakan pembunuhan tersebut selama tiga hari.

Pembunuhan itu pun terjadi pada Kamis (16/2/2023) pagi. Korban tewas setelah terkena hantaman tabung gas 3 kg di bagian kepala. Saat itu korban sempat berteriak minta tolong. Namun pelaku utama dibantu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, langsung menghabisi nyawa korban.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Rekomendasi
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved