Disduk Capil Sibolga Tertibkan Akta Perkawinan dari Gereja

Rabu, 22 Juli 2015 - 23:43 WIB
Disduk Capil Sibolga Tertibkan Akta Perkawinan dari Gereja
Disduk Capil Sibolga Tertibkan Akta Perkawinan dari Gereja
A A A
SIBOLGA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga siap memfasilitasi pasangan Kristen untuk mendapatkan akta perkawinan dari gereja.

Hal ini disampaikan dalam rangka kepengurusan dan ketertiban administrasi kependudukan dan serangkaian program pemberian akta perkawinan dan buku nikah gratis bagi pasangan nikah di daerah itu.

“Bagi mereka yang sudah mempunyai pemberkatan dari Gereja, silakan menghubungi Dinas Kependudukan. Bagi yang belum, akan difasilitasi di Gereja, di mana mereka bisa menjadi jemaat. Supaya nanti akta perkawinan mereka bisa terbit,” kata Kepala Dinas (Kadis) Disduk dan Capil Pemkot Sibolga Ahmad Sulhan Sitompul, Rabu (22/7/2015).

Menurut Sulhan, muara dari akta perkawinan ini adalah terbitnya akta kelahiran anak. Sehingga, andaikata tidak ada gereja yang mau memfasilitasi seorang pasangan nikah, Disduk dan Capil Sibolga akan mencarikan gereja yang bisa memfasilitasi supaya akta perkawinan pasangan tersebut terbit.

“Inilah maksud dari difasilitasi itu. Mereka difasilitasi di gereja mana. Karena memang terkadang gereja kaku terhadap jemaat. Gereja kadang tidak mengakui seseorang (pasangan nikah) bukan warga jemaatnya dengan alasan tertentu,” bebernya.

Sementara bagi pasangan Kristen yang baru menikah, mereka harus tetap di gereja. Nantinya Disduk dan Capil akan menurunkan petugas. “Semua gratis, tidak ada bayar,” ucapnya.

Untuk pasangan Islam yang belum mempunyai buku nikah dan dulunya menjalani pernikahan dengan cara nikah sirih, mereka diperkenankan/diperbolehkan untuk melaksanakan Itsbat Nikah (penetapan atas perkawinan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah) di Pengadilan Agama Sibolga.

“Dengan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Sibolga,” terang Sulhan.

Disinggung masa pernikahan pasangan untuk mendapatkan fasilitas itu, pihaknya membuat aturan tiga tahun usia perkawinan/pernikahan. Namun melihat situasi dan kondisi dan sebagai bentuk tenggang rasa, pihaknya kini memberikan kesempatan untuk dua tahun pernikahan.

“Maka pada kesempatan ini, saya mengimbau penduduk Kota Sibolga yang belum memiliki akta kependudukan, masih ada kesempatan. Persyaratannya cuma ditandai dengan KTP dan KK,” katanya.

Penerbitan akta perkawinan atau buku nikah gratis bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga yang merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana yang dikehendaki UU No 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah direvisi terakhir dengan UU No 24 Tahun 2013.

“Sementara perkawinan, sebagaimana halnya dengan peristiwa penting lainnya, merupakan kejadian yang harus dilaporkan, karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan," jelasnya.

Dilanjutkan dia, peristiwa kependudukan dan penting lainnya mememerlukan administrasi dan pencatatan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk mengatakan, pelaksanaan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pemkot Sibolga kepada masyarakat. Pencatatan perkawinan diwajibkan sebagai langkah preventif untuk mencegah kemungkinan buruk.

Secara formal, administratif perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak terjadi, dikarenakan lembaga yang otoritatif melakukan pencatatan perkawinan tidak memiliki catatan dan dokumentasi atau administras.

“Hal ini akan berimplikasi pada kedudukan anak yang dilahirkan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan status hukum antara suami–istri,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6375 seconds (0.1#10.140)