3 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Bobol Uang Ratusan Juta

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:08 WIB
loading...
3 Pelaku Ganjal ATM...
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku spesialis ganjal kartu ATM berinisial AS, MD, dan JL. Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta dalam setengah tahun terakhir. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku spesialis ganjal kartu ATM berinisial AS, MD, dan JL. Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta dalam setengah tahun terakhir.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 20 kartu ATM dari tangan tiga tersangka. Para pelaku diketahui telah raup untung ratusan juta selama beraksi. (Baca juga; Penganiayaan Mantan Suami, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara )

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Audie Latiheru mengatakan, modus para pelaku dengan memilih lokasi mesin ATM yang tidak dijaga di berbagai wilayah Jakarta. Modus pelaku dengan memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang kartu si mesin ATM.

“Kemudian pelaku lainnya beraksi dengan mengintip PIN kartu ATM korban, kemudian satu orang lagi beraksi dengan menanyakan apa masalah yang dialami korban. Saat korban grogi, mereka terus mendesak agar korban merasa tidak nyaman,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).

Dari situ, lanjut Audie, dua pelaku yang ada di belakang korban saat mengambil uang menawarkan bantuan korban kesulitan memadukan kartu. “Pada saat itu pelaku kemudian dengan tekniknya menukar kartu ATM korban dengan kartu yang lain,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kartu ATM korban, para pelaku kemudian pergi ke mesin ATM lain dan menguras semua uang milik korban. (Baca juga; Ular Kobra Masuk Kelurahan, Bikin Panik Pegawai yang Asyik Ngopi )

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang ATMnya terkuras habis. Tidak butuh waktu lama polisi tangkap para pelaku.

“Tiga pelaku ini telah beraksi di sekitar Jakarta, jadi bukan di Jakarta Barat saja. Para pelaku ini memanfaatkan kepanikan korbannya dengan terus berdiri di belakang korban yang sedang mengambil uang di ATM” ujarnya.

para pelaku sudah diamankan si Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum yang berlaku, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Diserang...
Polres Jakpus Diserang Massa, 6 Provokator Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Kabur
Profil AKP Rheditya...
Profil AKP Rheditya Alfa Hendy, Perwira Polres Jakbar Banyak Ungkap Kasus Narkoba Kelas Kakap
Ungkap 416,7 Kg Sabu,...
Ungkap 416,7 Kg Sabu, Anggota Polres Jakbar Raih Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya
Rekomendasi
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved