Seluruh Pimpinan SKPD Diwajibkan Periksa Ijazah Bawahan

Senin, 13 Juli 2015 - 22:04 WIB
Seluruh Pimpinan SKPD Diwajibkan Periksa Ijazah Bawahan
Seluruh Pimpinan SKPD Diwajibkan Periksa Ijazah Bawahan
A A A
DOLOKSANGGUL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menyurati seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memeriksa keaslian ijazah yang digunakan pegawai dalam mengajukan kenaikan pangkat maupun golongan.

Kepala BKD Humbahas Makden Sihombing mengatakan, Pemkab Humbahas mengeluarkan surat edaran tersebut menyusul maraknya penggunaan ijzah palsu di beberapa daerah di Indonesia.

Pihak Pemkab Humbahas mengharapkan penggunaan ijazah tersebut tidak ada di wilayah pemerintah yang dimekarkan dari Tapanuli Utara (taput) tersebut.

“Kalau PNS pengguna ijazah strata I yang melamar dalam beberapa tahun terakhir kita meyakini hal tersebut tidak ada. Sebab dalam pemberkasan keadminsitrasian lamaran kita memeriksa dengan ketat seluruh berkas adminsitrasi baik sebelum dinyatakan lulus dan sesudah dinyatakan lulus seleksi,” ungkapnya, Selasa (13/7) di Dolok Sanggul.

Mantan Asisten I Pemkab Humbahas tersebut memaparkan bahwa kekhawatiran terjadinya penggunaan ijazah palsu terletak pada PNS yang mengajukan persamaan golongan.

Sekalipun sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi ijazah palsu tersebut digunakan oknum PNS.

“Jadi kalau kita melakukan pemeriksaan, itu fokus pada penggunan ijazah strata I. Selain di lingkungan pimpinan SKPD yang bersangkutan, kita juga menerima setiap bentuk laporan terkait penggunaan ijazah yang dinyatakan tidak asli,” paparnya.

Makden mengatakan, pihaknya selaku badan kepegawaian akan mengajukan sanksi berat kepada PNS yang menggunakan ijazah palsu.

Salah satunya penurunan golongan pada golongan dasar sebelum disamakan atau penurunan golongan setingkat di bawah golongan dasar.

“Jadi kita berharap para PNS juga koperatif dan mau diperiksa adminstrasi ijazahnya. Sebab ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Wakil ketua DPRD Humbahas, Jimmy Togu Purba mengatakan, tindakan pihak Pemkab Humbahas tersebut sangat tepat.

Pasalnya saat ini sangat marak penggunaan ijazah palsu di lingkungan kepegawaian maupun di lingkungan adminstrasi lainnya.

“Kalau sudah dilakukab verifikasi ulang untuk ijazah maka langkah tersebut sangat tepat untuk membersikan lingkungan pemerintah dari manipulasi penggunaan ijazah untuk kenaikan golongan,” paparnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8122 seconds (0.1#10.140)