Parah! Mahasiswa Transaksi Narkoba Pakai Mobil Dinas Pemerintah Desa
loading...
A
A
A
SERANG - Seorang mahasiswa asal Desa/Kecamatan Cihara, Lebak, banten ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Parahnya, mahasiswa berinisial FR ini mengirim narkoba menggunakan mobil dinas milik desa A 1265 N.
Dia diringkus saat akan mengedarkan sabu seberat 10,24 gram di Jalan Raya Petir, Kota Serang, tepatnya di dekat Kanwil Kemenag Banten. Saat diringkus, barang bukti sabu-sabu disembunyikan dalam kendaraan dinas Pemdes Cihara.
Proses penangkapan mahasiswa ini berlangsung cukup seru. Polisi terpaksa melepaskan tembakan beberapa kali ke arah pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Baca juga: Prabowo dan Khofifah Bertemu 4 Mata, Ini yang Dibahas
"Saat ini tim dari Ditreskoba Polda Banten masih mengejar rekan pelaku berinisial RM. Dia masih buron," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto.
Menurutnya, pelaku menggunakan mobil pelat merah untuk mengedarkan narkoba. Pihaknya masih mendalami seberapa sering pelaku menggunakan mobil dinas milik desa untuk melakukan kejahatan.
Pelaku, kata Kabid Humas, merupakan tenaga sukarela di Pemdes Cihara. Sehingga dia leluasa menggunakan fasilitas kantor untuk kegiatan, termasuk bertransaksi narkoba.
Dia diringkus saat akan mengedarkan sabu seberat 10,24 gram di Jalan Raya Petir, Kota Serang, tepatnya di dekat Kanwil Kemenag Banten. Saat diringkus, barang bukti sabu-sabu disembunyikan dalam kendaraan dinas Pemdes Cihara.
Proses penangkapan mahasiswa ini berlangsung cukup seru. Polisi terpaksa melepaskan tembakan beberapa kali ke arah pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Baca juga: Prabowo dan Khofifah Bertemu 4 Mata, Ini yang Dibahas
"Saat ini tim dari Ditreskoba Polda Banten masih mengejar rekan pelaku berinisial RM. Dia masih buron," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto.
Menurutnya, pelaku menggunakan mobil pelat merah untuk mengedarkan narkoba. Pihaknya masih mendalami seberapa sering pelaku menggunakan mobil dinas milik desa untuk melakukan kejahatan.
Pelaku, kata Kabid Humas, merupakan tenaga sukarela di Pemdes Cihara. Sehingga dia leluasa menggunakan fasilitas kantor untuk kegiatan, termasuk bertransaksi narkoba.
(msd)