Bacok 2 Pemuda, 7 Anggota Geng Motor Kepa Duri 30 JKT Ditangkap

Selasa, 14 Februari 2023 - 06:53 WIB
loading...
Bacok 2 Pemuda, 7 Anggota...
Polsek Kebon Jeruk menangkap sebanyak tujuh anggota geng motor Kepa Duri 30 JKT, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menangkap sebanyak tujuh anggota geng motor Kepa Duri 30 JKT. Mereka ditangkap usai membacok dua remaja hingga luka-luka.

Aksi pembacokan geng motor ini terjadi di Jalan Mangga 24 RT009/004 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pembacokan yang dialami dua korban yakni, IA (21) dan AV (20) ini bermula saat keduanya bersama sejumlah temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian.

Tiba-tiba saja sebanyak 20 anggota geng motor menghampiri."Puluhan anggota geng motor ini menantang korban bersama teman-temannya untuk tawuran," kata Fatimah dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Menurut Fatimah, korban IA pun mendekat ke arah para pelaku yang langsung disambut dengan serangan bacokan senjata tajam. Akibatnya IA menderita luka bacok di punggu dan kaki.

Melihat IA dibacok, korban AV berniat melakukan pertolongan. Niat baik AV ini justru disambut para pelaku dengan serangan senjata tajam. AV pun menderita luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.

"Usai melukai kedua korban para pelaku bergegas kabur. Adapun kedua korban segera dilarikan ke RS terdekat," ujarnya. Baca: Asyik Nongkrong, Pemuda di Cibinong Bogor Diserang Segerombolan Motor

Fatimah menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka yakni, RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan 2 orang masih di bawah umur.

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan terhadap kedua korban," ucapnya. Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu baju berlumuran darah, satu jaket korban, dan satu celurit.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved