Bentrok Kelompok Massa di Depok, 7 Orang Jadi Tersangka

Senin, 13 Februari 2023 - 16:24 WIB
loading...
Bentrok Kelompok Massa...
Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Tapos, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang.

Dari 14 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Tujuh lainnya masih proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus saksi.

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Bentrok Kelompok Massa yang Tewaskan 1 Orang di Depok

Dia belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.

Untuk tersangka NJ berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.

"Tersangka ketiga berinisial SAL berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan juga menganiaya korban R dan kawan-kawannya," katanya.

Untuk tersangka AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.

Bentrok kelompok massa di Sukatani, Tapos, Depok terjadi pada Sabtu (11/2/2023). Ada 6 orang dari kubu L berangkat dari Bogor mendatangi lokasi kejadian. Kubu ini dipimpin seseorang berinisial R.

TKP tersebut adalah rumah anggota kelompok lain dari kubu M. Di rumah M sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu lawan datang.

Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu tewas atas nama MSL (40). Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga beberapa dari mereka terluka.

Dalam insiden itu, satu tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sedangkan, kubu M terdapat satu orang terluka.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Konvoi Bobotoh Ricuh!...
Konvoi Bobotoh Ricuh! Bentrok Pecah di Sejumlah Kota
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Rekomendasi
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved