Bentrok Kelompok Massa di Depok, 7 Orang Jadi Tersangka
Senin, 13 Februari 2023 - 16:24 WIB
loading...
Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Tapos, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Tujuh orang ditetapkan tersangka kasus bentrok kelompok massa di Perumahan Raffles Hills, Sukatani, Depok, yang mengakibatkan satu tewas. Sebelumnya, polisi menangkap 14 orang.
Dari 14 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Tujuh lainnya masih proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Bentrok Kelompok Massa yang Tewaskan 1 Orang di Depok
Dia belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
Untuk tersangka NJ berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.
"Tersangka ketiga berinisial SAL berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan juga menganiaya korban R dan kawan-kawannya," katanya.
Untuk tersangka AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.
Dari 14 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka yakni NJ, ML, SAL, SH, AL, B, dan RR. Tujuh lainnya masih proses pemeriksaan oleh penyidik dan berstatus saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Bentrok Kelompok Massa yang Tewaskan 1 Orang di Depok
Dia belum menjelaskan secara terperinci asal kelompok dari masing-masing tersangka. Dia baru dapat menjelaskan peran-peran para tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
Untuk tersangka NJ berperan sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban M. Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Kemudian, tersangka M sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan L.
"Tersangka ketiga berinisial SAL berperan memukul salah satu korban atas nama R. Keempat, SH berperan membawa senjata tajam dan juga menganiaya korban R dan kawan-kawannya," katanya.
Untuk tersangka AL, B, dan RR berperan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban I.
Lihat Juga :