Kuasa Hukum Minta Pelaku Pencabulan Belasan Bocah di Gereja Dihukum Berat

Rabu, 15 Juli 2020 - 17:10 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta Pelaku...
Kuasa hukum korban pencabulan anak di gereja di Depok, Azas Tigor Nainggolan meminta pelaku yakni, SPM dihukum berat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kuasa hukum korban pencabulan anak di gereja di Depok, Azas Tigor Nainggolan meminta pelaku yakni, SPM dihukum berat. Pencabulan ini dilakukan SPM di salah satu gereja di Depok dengan korban puluhan anak.

Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. “Saya minta polisi ajukan tuntutan berat karena korban banyak dan anak di bawah umur 10-15 tahun,” kata Tigor ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Dia menegaskan, tindakan SPM ini bukan saja termasuk kekerasan seksual, melainkan sudah tindakan pemerkosaan. Karena tindakan yang dilakukan SPM pada korbannya sudah pada tindakan yang tidak pantas karena dilakukan sesama jenis. (Baca: Berkas Kasus Pencabulan di Gereja Diserahkan ke Kejari Depok)

Oleh karena itu Tigor meminta agar pelaku dituntut hukuman berat. Dia berpendapat jeratan hukuman yang pantas diterima SPM adalah Pasal 81 UU Perlindungan Anak. “Makanya sebaiknya tuntutan Pasal 81 UU Perlidungan Anak jangan Pasal 82. Korban banyak makanya harus yang memberatkan, apalagi pelakunya orang yang harus melindungi. Dia kan pendamping anak-anak. Ini yang harusnya dilakukan supaya menumbuhkan keberanian untuk korban lain untuk lapor. Supaya ada efek jera makanya dikasih hukuman maksimal,” tegasnya.

Sebelum memasuki ranah hukum, Tigor mengaku sudah melakukan upaya klarifikasi antara korban dengan pelaku. Dan dalam klarifikasi itu, SPM mengelak atas tudingan tersebut. “Pertemuan klarifikasi bukan mediasi. Dia enggak ada minta maaf, dia cuma minta maaf basa-basi. Karena dia enggak mengakui, baru kita beberkan bukti baru mengaku dia akhirnya. Awalnya ngelak,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, SPM semula hanya mengaku memegang, mencium dan memeluk saja terhadap anak-anak. Namun ketika dibeberkan sejumlah bukti, barulah SPM mengakuinya. “Dia bilang cuma peluk dan cium, pegang kelamin. Itu kan udah masuk pelecehan. Terus dia enggak ngaku, cuma ngakunya 1-2 orang, kita beberkan bukti akhirnya ngakulah 13 orang. Perlakuannya bukan cuma peluk aja, sudah kekerasan seksual. Kasus seperti ini enggak boleh dimediasi, harus usut tuntas,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved