Pengelolaan 6 Ruas Jalan Tol dalam Kota, Pemprov DKI Diminta Bentuk BUMD

Rabu, 15 Juli 2020 - 15:15 WIB
loading...
Pengelolaan 6 Ruas Jalan...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Enam ruas jalan tol dalam kota berpotensi mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di tengah situasi pandemi Covid-19. Syaratnya, pemprov harus mengambil alih kembali saham jalan tol yang kini dikuasai pihak swasta, dan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, guna mengelola enam ruas jalan tol itu.

"Saat rencana awal pembangunan enam ruas jalan tol sekitar 2005 silam, Pemprov DKI mengajukan prakarsa pembangunan Jalan Tol kepada Menteri PUPR melalui dua perusahaan daerah," kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan, Jakpro dan Pembangunan Jaya mempunyai saham sebesar 50 persen di enam ruas jalan tol dalkot. Namun, dia mengaku heran, mengapa saat ini saham itu dikuasai pihak swasta. (Baca juga: Minibus Terbakar Hebat di Ruas Tol Dalam Kota Arah Pluit )

"Yakni Jakpro dan Pembangunan Jaya yang menguasai saham enam ruas jalan tol masing-masing 50 persen. Namun, entah mengapa, dalam perjalanannnya, saat ini pengelolaan enam ruas jalan tol dikuasai pihak swasta, dalam hal ini Jakarta Toll Road Development (JTD)," tambahnya.

Dijelaskan Syaiful, melalui mekanisme prakarsa seharusnya beban biaya konstruksi jalan dan belanja tanah menjadi beban pihak yang mengajukan prakarsa, namun ada keanehan untuk enam ruas tol ini karena meminta pemprov untuk menggelontorkan anggaran daerah hingga Rp1 triliun lebih pada tahun anggaran 2017-2019 untuk belanja tanah yang notabene merupakan aset pemprov DKI, untuk mendukung proyek tersebut ditambah lagi dukungan dari pemerintah pusat untuk biaya pembebasan tanah. Seharusnya biaya tanah tersebut menjadi beban PT JTD."Dengan memperhatikan bahwa Pemprov DKI sudah mengeluarkan anggaran untuk kepentingan enam ruas tol DKI, sudah sepatutnya enam ruas jalan tol itu dikelola BUMD dan hasilnya dipergunakan untuk menambah pendapatan daerah. Jadi, saat ini waktu yang tepat bagi pemprov, untuk kembali menguasai pengelolaan enam ruas jalan tol dalam kota Jakarta," katanya.Dalam perjalanan proyek ini banyak terjadi hal-hal yang diduga merugikan pemerintah antara lain desain konstruksi jalan tol yang tidak sesuai dengan patok trase yang telah dipasang oleh Dinas Cipta Karya dan tata Ruang sesuai dengan Penetapan Lokasi dari Gubernur DKI, yang akhirnya mengakibatkan penambahan waktu penyelesaian pengadaan tanah, Biaya operasional pengadaan tanah yang menjadi beban APBN menjadi bertambah dan uang yang telah dibelanjakan untuk lokasi yang tidak jadi dimanfaatkan menjadi sia-sia.Lebih lanjut kata Syaiful, alasan lain yang memperkuat pemprov untuk dapat mendapatkan pengelolaan enam ruas jalan tol dalam kota, adalah tak kunjung selesainya proyek tersebut. Berdasarkan jadwal, harusnya proyek sudah harus selesai 2015 lalu, namun sampai sekarang tak kunjung rampung."Mundur terus penyelesaian proyek oleh JTD, sehingga sudah sepatutnya kalau PPJT 6 ruas tol dibatalkan saja oleh BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena dianggap merugikan keuangan negara, dilakukan lelang ulang agar proyeknya segera selesai," ucap Syaiful.Padahal, saat ini izin penetapan lokasi Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter Pulogebang sudah berakhir. Itu berdasarkan Keputusan Gubernur No 1741 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Penetapam Lokasi untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Ruas Sunter Pulogebang."Kami menyarankan Pemprov DKI jangan memperpanjang lagi izin penetapan lokasi, sebelum pemprov memperoleh kembali apa yang menjadi haknya, yakni pengelolaan enam ruas jalan tol dalam kota," tandas Syaiful.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved