20 Angkot Ilegal Disita Polisi Bandung

Kamis, 25 Juni 2015 - 19:00 WIB
20 Angkot Ilegal Disita Polisi Bandung
20 Angkot Ilegal Disita Polisi Bandung
A A A
BANDUNG - Tim gabungan Satlantas Polrestabes Bandung, Denpom III/Siliwangi, dan Dishub Kota Bandung mengamankan 20 unit angkot ilegal atau berplat hitam yang beroperasi di Kota Bandung.

"Kita tadi laksanakan operasi gabungan sekitar satu jam. Hasilnya 20 unit berhasil diamankan, dan sekarang kami sita di Polrestabes Bandung," jelas Waka Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya 20 kendaraan tersebut didapat dengan cara hunting di dua titik, yakni sekitaran Jalan Ahmad Yani dan Alun-Alun Kota Bandung. Mereka tertangkap saat ketahuan menaik dan turunkan penumpang di dua titik tersebut.

Adjie mengatakan, meski sudah sering diamankan namun kendaraan ‘preman’ tersebut selalu muncul. Hal tersebut lantaran minat masyarakat masih tinggi karena angkot ‘preman’ melayani jalur khusus, tidak ngetem, dan tarif tergolong murah.

"Angkutan ini juga melayani hingga ke luar kota seperti Cileunyi (Kabupaten Bandung) dan Kota Cimahi. Jadi masyarakat merasa diuntungkan, selain murah juga efisien tidak perlu naik angkutan lain," tuturnya.

Meski demikian pihaknya tetap melakukan penegakan hukum lantaran kendaraan yang seluruhnya berjenis Suzuki Carry tersebut tidak memiliki izin trayek dan masih berplat hitam. Selain itu beberapa diantara pengemudi tidak memiliki SIM.

Pihaknya memastikan, 20 kendaraan tersebut akan disita hingga proses hukum berlangsung. Sementara para pengemudi diberi surat tilang untuk kemudian mengikuti persidangan.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum dengan cara hunting. Dan alhamdullilah setelah sering dilakukan tindakan, jumlah kendaraan serupa terus berkurang," pungakasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7233 seconds (0.1#10.140)