Ecky Gasak Uang Angela Hindriati Sebesar Rp1,1 Miliar

Senin, 06 Februari 2023 - 11:40 WIB
loading...
Ecky Gasak Uang Angela...
Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) .Foto/Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - M Ecky Listiantho (34) menguasai harta milik Angela Hindriati Wahyuningsih sebesar Rp1,1 miliar. Angela merupakan korban pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, usai membunuh korban, Ecky mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp157.869.000. Setelah itu dia menyewakan apartemen milik Angela kepada AG selama satu tahun dengan biaya sewa Rp99.000.000.

Ecky juga menggadaikan sertifikat tanah orang tua Angela ke IL sebesar Rp40.000.000. Kemudian, Ecky menjual apartemen Angela kepada IN sebesar Rp800.000.000.

"Total Ecky meraup uang milik korban sebesar Rp1.146.869.000," kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (6/2/2023). Baca: Usai Membunuh dan Memutilasi, Ecky Sewakan Kamar Apartemen Angela Seharga Rp99 Juta

Hengki menuturkan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Ecky membunuh dengan mencekik Angela. Setelah meninggal dunia jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan hingga membusuk.

"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi disekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," tuturnya.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved