Sadis, Ecky Mutilasi Tubuh Angela Menjadi 7 Bagian

Senin, 06 Februari 2023 - 10:04 WIB
loading...
Sadis, Ecky Mutilasi...
M Ecky Listiantho tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan, M Ecky Listiantho mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih menjadi tujuh bagian. Ecky membawa satu per satu potongan tubuh Angela menggunakan kontainer hingga plastik sampah.

"Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu minggu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki mengatakan, Ecky menggunakan gergaji untuk memotong tubuh korban. Tujuh bagian tersebut terdiri dari dua potong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kaki kanan.

Selanjutnya paha kiri dan kanan, bagian lengan kanan dan lengan kiri serta bagian perut. Baca: Ecky Gunakan Kopi untuk Hilangkan Bau Busuk Mayat Angela di Kamar Apartemen

Ketujuh potongan tubuh itu dilakukan secara bertahap. Setiap selesai memotong satu bagian hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer. "Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan ke kontainer," ujarnya.

Sebelum dimutilasi, Angela didiamkan di apartemen selama 1 bulan. Untuk menghilangkan bau, M Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved