Bripka Madih Ngaku Diperas Polisi, Polda Metro Jaya: Faktanya Tidak Masuk Logika
Sabtu, 04 Februari 2023 - 14:02 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Jaya menyebut ada pengakuan Bripka Madih yang tidak konsisten dan di luar logika terkait pengakuannya diperas penyidik ketika mengurus sengketa tanah. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya Jaya menyebut ada pengakuan Bripka Madih yang tidak konsisten dan di luar logika. Anggota Propos Polsek Jatinegara itu sebelumnya mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya ketika mengurus kasus sengketa tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih. Dalam video viralnya di media sosial, Madih menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, hanya seluas 1.600 meter persegi.
“Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1.600 (meter persegi),” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Provos Bripka Madih dengan Penyidik
Trunoyudo menjelaskan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat sembilan akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.
"Sisa lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi). Jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih. Dalam video viralnya di media sosial, Madih menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, hanya seluas 1.600 meter persegi.
“Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1.600 (meter persegi),” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Provos Bripka Madih dengan Penyidik
Trunoyudo menjelaskan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat sembilan akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.
"Sisa lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi). Jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.
Lihat Juga :