2 Pemerkosa Asal Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara usai Viral Hanya Dihukum Ringan

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:37 WIB
loading...
2 Pemerkosa Asal Lahat Akhirnya Divonis 2,5 Tahun Penjara usai Viral Hanya Dihukum Ringan
Dua terdakwa pemerkosaan berinisial OH (17), dan MAP (17), akhirnya divonis 2,5 tahun penjara di tingkat banding, setelah sebelumnya viral hanya divonis 10 bulan penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Terdakwa pemerkosaan berinisial OH (17), dan MAP (17), kini harus mendekam lebih lama di penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan ini viral karena hanya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat.



Tim jaksa penuntun umum (JPU) Kejari Lahat, langsung mengajukan banding setelah terdakwa kasus pemerkosaan tersebut dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Vonis ringan untuk dua pelaku pemerkosaan ini, sempat viral di media sosial.



Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch. Radyan mengatakan, bahwa PT Palembang, telah menerima banding Kejari Lahat, atas putusan PN Lahat, yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap kedua terdakwa kasus pemerkosaan.



"Iya benar, banding yang diajukan Kejari Lahat, pada PT Palembang, terkait vonis yang dijatuhkan oleh PN Lahat, terhadap OH dan MAP terdakwa kasus pemerkosaan telah diterima," ujar Radyan, Rabu (1/2/2023).

Selain menerima banding dari Kejari Lahat, lanjut Radyan, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang, memperbaiki putusan majelis hakim PN Lahat, No. 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023. "Perbaikan itu, yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari vonis sebelumnya 10 bulan penjara, menjadi 2,5 tahun penjara," jelas Raydan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Palembang menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.



"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum, memperbaiki putusan PN Lahat No. 33/Pid.Sus Anak/2022/PN.Lht tanggal 3 Januari 2023. Menjatuhkan anak tersebut di atas, pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dan pelatihan kerja selama tiga bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, OH dan MAP divonis majelis hakim PN Lahat selama 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial A (17). Terkait vonis tersebut, banyak kalangan yang memprotes keputusan hakim. Protes itu salah satunya datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris dalam unggahan video di akun media sosialnya menyebutkan, sepatutnya vonis merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pemerkosaan, yakni Pasal 81 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara, dan paling singkat tiga tahun penjara, serta denda Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)