Dahlan Tak Penuhi Undangan Kejati Jatim

Senin, 08 Juni 2015 - 21:11 WIB
Dahlan Tak Penuhi Undangan Kejati Jatim
Dahlan Tak Penuhi Undangan Kejati Jatim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedang mengusut kasus dugaan hilangnya beberapa aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dibawah kepemimpinan Dahlan Iskan. Penyidik Kejati mengundang mantan menteri BUMN itu pada Senin (8/6/2015) sayangnya Dahlan tidak hadir tanpa ada keterangan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Romy, pemanggilan yang dilakukan penyidik juga bersifat undangan. Sayangnya, setelah ditunggu selama sehari penuh, Dahlan Iskan tidak datang dan tidak memberitahukan alasannya.

“Ya ini baru pemanggilan pertama, sebenarnya bukan pemanggilan sih, tapi undangan karena masih dalam tahap penyelidikan, belum menyidikan,” kata Romy, Senin (8/6/2015).

Dia mengatakan, pemanggilan terhadap Dahlan Iskan ini untuk dimintai keterangan dalam posisinya pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU pada 1999 hingga 2009.

Untuk diketahui, PT PWU merupakan leburan dari beberapa perusahaan milik Pemprov Jatim, diantaranya adalah PD Aneka Pangan, PD Sarana Bangun, PD Aneka Kimia, PD Aneka Jasa dan Permesinan dan PD Aneka Usaha. Setelah menjadi PT PWU, Dahlan Iskan menjabat sebagai direktur utama.

Sayangnya, ketika menjabat sebagai direktur utama itu, Dahlan Iskan tidak berhasil membawa keuntungan pada perusahaan daerah milik Pemprov Jatim tersebut.

Ironisnya, perusahaan itu malah terus mengalami kerugian, hingga akhirnya Pemprov Jatim mengalokasikan dana Rp169 miliar untuk menutup kerugian.

Dalam waktu bersamaan juga muncul dugaan banyak aset PT PWU yang tiba-tiba hilang. Diantaranya aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jatim.

Nampaknya, Kejati Jatim membuka kembali kasus tersebut setelah bertahun tahun tidak ada kabarnya.

Proses penyelidikan ini dilakukan oleh satuan petugas khusus (Satgasus) yang dibentuk Kajati Jatim.

Penyidik sudah meminta keterangan beberapa orang yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Bahkan, penyidik juga tengah berupaya mengumpulkan berbagai bukti untuk menjerat tersangka.

Disinggung tentang upaya lanjutan, setelah pemanggilan pertama tidak datang. Romy menegaskan tentunya pihak penyidik sudah bersiap siap untuk melangyangkan panggilan selanjutnya.

“Ya, inikan sifatnya masih undangan, karena masih penyelidikan. Kami berharap sih (Dahlan Iskan) datang,” tandasnya.

Sayangnya, terkait dengan detail kasus tersebut, Romy belum mau membeberkan. Alasannya tetap, yaitu karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menandaskan, jika nanti sudah masuk dalam tahap penyidikan tentunya akan dibeber semua ke media.

Romy juga menyebutkan, pihaknya telah menerima faksimile dari Kejati DKI Jakarta yang intinya adalah pemanggilan terhadap Dahlan Iskan.

Pemanggilan itu adalah untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk PLN.

Setelah menerima faksimile itu, pihak Kejati Jatim langsung mengirimkan ke alamat Dahlan Iskan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3340 seconds (0.1#10.140)