Dishub DKI: Besaran Tarif Integrasi JakLingko Masih Rp10.000

Senin, 30 Januari 2023 - 10:02 WIB
loading...
Dishub DKI: Besaran...
Pemprov DKI Jakarta memastikan besaran tarif integrasi JakLingko masih Rp10 ribu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada kenaikan besaran tarif integrasi JakLingko tiga moda transportasi di tahun ini. Menurutnya, tarif integrasi JakLingko masih Rp10.000.

”Belum (ada kenaikan besaran tarif integrasi) tetap masih Rp 10.000. Tapi masih kita evaluasi terutama jumlah penumpang,” kata Syafrin, Senin (30/1/2023). Baca juga: Pemprov DKI Evaluasi Besaran Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT

Syafrin mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi terutama jumlah penumpang yang menggunakan tarif integrasi. Ia menekankan belum ada kepikiran untuk menaikkan tarif.

”Kami akan terus melakukan evaluasi, tentunya hasil evaluasi itu akan kita lihat berapa banyak penumpang yang menggunakan prinsip penerapan tarif integrasi itu dari mereka yang menggunakan lebih dari dua moda,” ungkapnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengaktifkan Tarif Integrasi Rp10 Ribu?

Sebagai informasi, tarif integrasi JakLingko diresmikan Gubernur periode 2017-2022 Anies Baswedan pada 7 Oktober 2022 lalu. Tarif integrasi JakLingko dapat digunakan di tiga moda transportasi MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta dengan tarif Rp10.000.

Adapun tarif integrasi tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang besaran pakettariflayanan angkutan umum massal.Berikut beberapa contoh rute dengan kombinasi moda transportasi di antaranya:

1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ)
TarifNormal: Rp10.500.
TarifIntegrasi: Rp6.750.

2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ)
TarifNormal: Rp10.500.
TarifIntegrasi: Rp5.000.

3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya
TarifNormal: Rp 16.500.
TarifIntegrasi: Rp7.500.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved