Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai
Jum'at, 27 Januari 2023 - 13:21 WIB
loading...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat jumpa pers terkait penetapan mahasiswa UI korban kecelakaan yang dijadikan sebagai tersangka, Jumat (27/1/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan yang dijadikan sebagai tersangka. Polisi menyebut korban Muhammad Hasya Atallah Syaputra, tewas bukan karena tertabrak oleh pensiunan Polri.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukan atas kelalaian dari pensiunan polisi. Namun, kejadian itu murni dari kelalaian berkendara dari korban. Hal itu yang menyebabkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukan atas kelalaian dari pensiunan polisi. Namun, kejadian itu murni dari kelalaian berkendara dari korban. Hal itu yang menyebabkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Lihat Juga :