2 Koruptor Ini Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsinya

Sabtu, 30 Mei 2015 - 07:01 WIB
2 Koruptor Ini Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsinya
2 Koruptor Ini Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsinya
A A A
KENDAL - Dua terpidana tindak pidana korupsi mengembalikan uang negara hasil korupsinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal. Total uang negara yang dikembalikan tersebut mencapai Rp485,744 juta.

Dua terpidana yang mengembalikan uang pengganti dan denda ke Kejari Kendal yakni HM Kusnanto, terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2013, dan Abdurrohman, terpidana kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal Yeni Andriyani mengatakan, bahwa pemulihan uang negara tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti kerugian negara kasus dan denda dari dua terpidana kasus tindak pidana korupsi.

“Ya, kami berhasil memulihkan uang negara dari dua terpidana korupsi selama Mei 2015 ini,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskannya, Kusnanto mengembalikan uang negara sebesar Rp285,244 juta, dengan rincian untuk pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp78,244 juta dan denda sebesar Rp200 juta, serta biaya perkara Rp5 ribu.

“Pengembalian uang negara tersebut kami terima Kamis 28 Mei 2015 lalu. Diserahkan oleh keluarganya," lanjutnya.

Sedangkan dari Abdurrohman, Kejari hanya menerima denda sebesar Rp200 juta dan biaya perkara Rp2.500.

“Sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incraht (berkekutan hukum tetap), terpidana tidak memiliki tanggungan uang pengganti. Jadi hanya membayar denda dan biaya perkara saja,” paparnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendal Zaeful Alim Said mengatakan, Kustanto adalah terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2013. Oleh pengadilan, dia divonis 4,6 tahun penjara.

Kusnanto terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terpidana terbukti membeli dan menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 440 ton secara ilegal,” jelasnya.

Sedangkan Abdurohman merupakan salah satu terpidana yang terbukti bersalah dalam kasus Bansos Kendal 2010 bersama Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi. Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dia dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Dia pun melakukan banding dan berlanjut ke upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya MA menambah pidananya menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Karena menurut MA dia tidak terbukti menikmati uang,” tambah dia.

Sementara dari sidang kasus Markesi, saat ini masih dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang. Jaksa maupun terdakwa Markesi masih belum puas terhadap putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

“Jaksa dan terdakwa sama-sama banding,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5555 seconds (0.1#10.140)