Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Tim Advokasi Pertanyakan Profesionalisme Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:22 WIB
loading...
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak...
Tim Advokasi mempertanyakan alasan polisi menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan pensiunan polri. Foto: Dok Iluni UI
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi mempertanyakan alasan polisi menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan pensiunan polri berpangkat AKBP. Kejadian ini berlangsung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

Anggota Tim Advokasi Hasya, Indira Rezkisari, mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada Jumat (27/1/2023) besok. Ikatan Alumni (Iluni) dan civitas Universitas Indonesia (UI) juga akan menyampaikan penyataan sikap atas penetapan Hasya sebagai tersangka yang notabone korban tewas.

"Kita akan menggelar konferensi pers besok untuk menuntut profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut perkara ini," tandasnya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi, FISIP Minta Keadilan Ditegakkan

"Kenapa sampai bisa seorang korban ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Indira.

Kasus kecelakaan terjadi di kawasan Jagakarsa pada 6 Oktober 2022. Hasya yang mengendarai sepeda motor saat itu hendak menghindari genangan air dan melakukan rem mendadak, tepat saat mobil eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melintas.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Motor Kencang dan Oleng

Muhammad Hasya Atallah awalnya disebut korban tabrak lari. Berdasarkan gambar yang beredar di Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam narasi foto tersebut Hasya disebutkan ditabrak oleh purnawirawan polri AKBP Eko Setia Budi Wahono yang mengendarai mobil Pajero sport. Penjelasan foto tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku tidak pernah diproses secara hukum.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Rekomendasi
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved