2 Tahun Buron, Tersangka Kayu Merbau Ilegal 115.1938 M3 dari Maluku Dibekuk

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:48 WIB
loading...
2 Tahun Buron, Tersangka Kayu Merbau Ilegal 115.1938 M3 dari Maluku Dibekuk
Buronan SI (kiri) diperiksa petugas setelah ditangkap karena kasus kayu merbau ilegal dari Kepulauan Aru-Maluku.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK mengamankan pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia adalah SI, pemilik Usaha Dagang (UD) ZP setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa kayu jenis merbau 115.1938 M3.

Penangkapan SI berawal berawal dari operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tim Operasi memergoki truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship. Selanjutnya tim membuntuti truk ekspedisi yang membawa muatan kayu tersebut ke Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah.

Baca juga: KLHK akan Lakukan Pendampingan Perusahaan Pelayaran untuk Cegah Illegal Logging

Dari sana, petugas mengamankan barang bukti kayu yang diduga ilegal. Kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal tersebut sebanyak 115.1938 M3 setara dengan 5.108 potong batang kayu atas nama pengirim UD ZP tujuan PT DRA.

Tersangka berinisial SI pemilik UD ZP mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri. Pada 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka berinisial SI di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Agus Mardiyanto, mengatakan, setelah dua tahun DPO, Tim Operasi berhasil mengamankan pelaku pemilik kayu merbau ini. "Tersangka dijerat pasal dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan," katanya, Rabu (25/1/2023)

Sementara Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)