Heboh Video Syur Mahasiswi dan Ketua DPRD PPU Beredar, Pemeran Wanita Ditahan
Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
FA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi Sebut Oknum Anggota DPRD Pangkep Akui Jadi Pemeran Video Mesum
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” papar Zainul.
Baca juga: Polisi Sebut Oknum Anggota DPRD Pangkep Akui Jadi Pemeran Video Mesum
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan, perkara ini bermula ketika SMN mengajak FA untuk berhubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta Pusat.
“Klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.Pada pertemuan tersebut, FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” papar Zainul.
Lihat Juga :