Sampah Plastik di Kampung Siba Gresik Didominasi Kemasan Sekali Pakai
loading...
A
A
A
GRESIK - Hasil penelitain terungkap sampah plastik di Kampung Siba, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur didominasi kemasan sachet sekali pakai.
Hal itu berdasarkan penelitian yang dilakukan pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan berkolaborasi dengan beberapa komunitas.
Tonis Afrianto, pegiat Zero Waste Ecoton mengatakan produksi plastik sekali pakai yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan justru akan mempersulit capaian dari target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Sampah plastik yang berada di Kampung Siba ini tidak lepas dari peran produsen dalam membuat kemasan-kemasan plastik atau sachet kecil untuk produknya. Karena produsenlah yang memproduksi, produsen jugalah yang seharusnya bertanggung jawab atas produksinya. Dengan begitu,sampah plastik ini tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Produsen pun harus terlibat,” kata pegiat Zero Waste Ecoton, Tonis Afrianto dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2022).
Menurut dia, untuk menekan sampah plastik di lingkungan maka produsen perlu mengambil peran dalam pengelolaan sampah, dengan mengambil kembali sampah produknya yang ada di lingkungan.
“Ini menunjukkan bahwa peta jalan pengurangan sampah belum menggambarkan adanya kesediaan dari para produsen itu untuk bertanggung jawab atas sampah plastik yang ditimbulkan supaya kembali lagi ke mereka,” ujarnya.
Sorotan terhadap kehadiran sampah sachet plastik di daerah Gresik Ini juga datang dari pegiat lingkungan asal Gresik, Aeshnina Azzahra Aqilani.
Dia mengatakan hingga kini perusahaan terus membanjiri masyarakat dengan produk-produk kemasan plastik sekali pakai yang sudah jelas-jelas akan membebani pemerintah dalam penanganan sampahnya serta mewariskan pencemaran sampah kepada generasi yang akan datang.
"Saya sering melakukan audit sampah plastik di sungai dan pantai, menemukan sebagian besar sampah yang tercecer adalah produk dan kemasan plastik sekali pakai seperti tas kresek, kemasan saset, popok, styrofoam, sedotan dan botol plastik," ungkapnya.
Dia berharap agar produk dan kemasan plastik sekali pakai harus dikurangi dengan menegakkan aturan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas penanganan sampah produknya dan mewajibkan perusahaan mengurangi produksi sampah plastiknya. Hal itu sesuai amanat pasal 15 Undang Undang 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Perusahaan harus berhenti menjual produk dalam kemasan saset multilayer dan styrofoam yang tidak dapat didaur ulang, dan mengganti dengan penjualan kemasan pakai ulang dapat diisi ulang untuk produk makanan minuman dan keperluan rumah tangga di semua kawasan pendidikan, bisnis, permukiman, perkantoran dan wisata,” tandasnya.
Hal itu berdasarkan penelitian yang dilakukan pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dan berkolaborasi dengan beberapa komunitas.
Baca Juga
Tonis Afrianto, pegiat Zero Waste Ecoton mengatakan produksi plastik sekali pakai yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan justru akan mempersulit capaian dari target pemerintah untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Sampah plastik yang berada di Kampung Siba ini tidak lepas dari peran produsen dalam membuat kemasan-kemasan plastik atau sachet kecil untuk produknya. Karena produsenlah yang memproduksi, produsen jugalah yang seharusnya bertanggung jawab atas produksinya. Dengan begitu,sampah plastik ini tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Produsen pun harus terlibat,” kata pegiat Zero Waste Ecoton, Tonis Afrianto dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2022).
Menurut dia, untuk menekan sampah plastik di lingkungan maka produsen perlu mengambil peran dalam pengelolaan sampah, dengan mengambil kembali sampah produknya yang ada di lingkungan.
“Ini menunjukkan bahwa peta jalan pengurangan sampah belum menggambarkan adanya kesediaan dari para produsen itu untuk bertanggung jawab atas sampah plastik yang ditimbulkan supaya kembali lagi ke mereka,” ujarnya.
Baca Juga
Sorotan terhadap kehadiran sampah sachet plastik di daerah Gresik Ini juga datang dari pegiat lingkungan asal Gresik, Aeshnina Azzahra Aqilani.
Dia mengatakan hingga kini perusahaan terus membanjiri masyarakat dengan produk-produk kemasan plastik sekali pakai yang sudah jelas-jelas akan membebani pemerintah dalam penanganan sampahnya serta mewariskan pencemaran sampah kepada generasi yang akan datang.
"Saya sering melakukan audit sampah plastik di sungai dan pantai, menemukan sebagian besar sampah yang tercecer adalah produk dan kemasan plastik sekali pakai seperti tas kresek, kemasan saset, popok, styrofoam, sedotan dan botol plastik," ungkapnya.
Dia berharap agar produk dan kemasan plastik sekali pakai harus dikurangi dengan menegakkan aturan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas penanganan sampah produknya dan mewajibkan perusahaan mengurangi produksi sampah plastiknya. Hal itu sesuai amanat pasal 15 Undang Undang 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Perusahaan harus berhenti menjual produk dalam kemasan saset multilayer dan styrofoam yang tidak dapat didaur ulang, dan mengganti dengan penjualan kemasan pakai ulang dapat diisi ulang untuk produk makanan minuman dan keperluan rumah tangga di semua kawasan pendidikan, bisnis, permukiman, perkantoran dan wisata,” tandasnya.
(shf)