Gandeng Ahli Pidana, Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi bakal gelar khusus untuk mengusut kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Polisi akan melakukan gelar khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah UKM (Kemenkop UKM) di Kota Bogor. Gelar khusus ini juga akan melibatkan ahli pidana.
"Kita akan melaksanakan gelar khusus menggandeng ahli pidana rencana Senin. Terus kita akan lanjutkan penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan
Selain ahli pidana, kata dia, gelar khusus itu akan mengundang berbagai pihak lainnya seperti Propam, Wasidik dan Bidkum. Gelar khusus itu dilakukan untuk mencari bukti baru untuk melanjutkan penyidikan.
"Harus ada (bukti baru), kita berdasarkan gelar khusus nanti," pungkasnya.
Pada dasarnya, kata dia, polisi menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor yang telah mengabulkan praperadikan dari ketiga tersangkan. Tetapi, polisi akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus ini.
"Kita akan melaksanakan gelar khusus menggandeng ahli pidana rencana Senin. Terus kita akan lanjutkan penyidikan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (20/1/2023). Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Pemerkosaan Pegawai Kemenkop ke Kejaksaan
Selain ahli pidana, kata dia, gelar khusus itu akan mengundang berbagai pihak lainnya seperti Propam, Wasidik dan Bidkum. Gelar khusus itu dilakukan untuk mencari bukti baru untuk melanjutkan penyidikan.
"Harus ada (bukti baru), kita berdasarkan gelar khusus nanti," pungkasnya.
Pada dasarnya, kata dia, polisi menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bogor yang telah mengabulkan praperadikan dari ketiga tersangkan. Tetapi, polisi akan kembali melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Lihat Juga :