Penampakan 3 Tersangka Pembunuhan Berantai, Kurus dan Kulit Keriput

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:58 WIB
loading...
Penampakan 3 Tersangka...
Penampakan tampang tiga pelaku pembunuh berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut. Tersangka Wowon (kiri), Solihin (tengah), dan Dede Solehudin (kanan). Foto: Dok Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Ini penampakan tampang tiga pelaku pembunuhan berantai di Bekasi, Cianjur, dan Garut. Dua tersangka sudah lanjut usia (lansia) dengan kulit sudah keriput.

Pelaku atas nama Solihin alias Duloh merupakan yang paling tua dengan usia 63 tahun. Dari foto yang diterima MNC Portal, Duloh terlihat sangat tua dengan kulit keriput, berjanggut, kumisan, serta berambut putih. Tubuhnya juga terbilang paling kurus.

Sementara rekannya Wowon Erawan alias Aki, lebih muda tiga tahun. Sama dengan Duloh, Wowon yang diyakini otak kejahatan ini tampangnya sudah keriput.

Baca juga: Tragis! Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Istri, Anak, dan Mertua Tersangka

Badannya pun kurus seperti Duloh dan berambut pendek. Bedanya, rambut Wowon belum memutih, seperti Duloh. Wowon juga tidak berjanggut dan kumis.



"Duloh dan Aki ini adalah partner in crime," uajr Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Dari ketiga pelaku, Dede Solehudin umurnya jauh lebih muda dari keduanya, yakni 35 tahun. Dede berjanggut dan berkumis. Badannya pun kurus.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural

Dede diketahui nyaris tewas juga menenggak kopi yang dicampur racun tikus dan pestisida di Bekasi bersama korban Maemunah (istri Wowon), Riswandi, serta Ridwan (anak Maemunah dari mantan suami bernama Didin).

Dede tidak tahu kalau kopi yang ditenggak mengandung racun. Beruntung dia tidak tewas dan berhasil diselamatkan di Rumah Sakit. Namun, karena ternyata terlibat dengan kejahatan Wowon dan Duloh, dia juga ditetapkan jadi tersangka.

Saat ini, tiga pelaku sudah ditahan polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved