Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bekasi, Tersangka Siapkan Lubang Kubur untuk Korban Berikutnya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:28 WIB
loading...
Fakta Baru Pembunuhan...
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. Polisi menemukan lubang kubur kosong untuk korban berikutnya. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. Polisi menemukan lubang kubur kosong di rumah komplotan tersangka pembunuhan berantai.

Polisi menduga lubang kubur kosong ini sengaja disiapkan para tersangka untuk korban selanjutnya. Saat ini polisi tengah mencari tahu siapa korban baru yang diincar tersangka.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural

"Yang menyedihkan di salah satu rumah tersangka sudah disiapkan lubang baru," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (20/1/2023).

Lubang kubur baru juga sebelumnya ditemukan di kontrakan tiga korban terakhir mereka di Bekasi. Lubang itu sejatinya dipakai untuk mengubur korban atas nama Maemunah (istri kedua Wowon), dan Ridwan dan Riswandi (anak Maemunah dari mantan suami bernama Didin).

"Lubang kubur baru ini sama persis dengan tempat kejadian yang ada di Bekasi," katanya.

Pihaknya kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan berantai tersebut."Siapa korban berikutnya? ini yang sedang kami selidiki," jelasnya.

Baca juga: 4 Kasus Pembunuhan Berantai di Jabodetabek yang Menghebohkan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan. Korban tewas akibat diracun. Tiga korban meninggal, yakni AM (35), RAM (21), dan MR (19).



"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 10 Rabu: Hubungan Mila dan Jaka Semakin Memanas
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved