Terbuai Janji Palsu, Gadis Belia 10 Kali Disetubuhi Pengantar Galon

Kamis, 12 Januari 2023 - 13:20 WIB
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy. SINDOnews/Nila
KARAWANG - Polres Karawang meringkus IT (22), tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai pengantar galon, membawa lari korban anak di bawah umur selama 5 hari.

Selama waktu itu tersangka berhasil menyetubuhi korbannya sebanyak 10 kali di rumah kontrakan tersangka.



Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan pencabulan bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban di salah satu tempat nongkrong.

Perkenalan kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bermain ke rumah kontrakannya. Saat berada di rumah kontrakan, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan.

Korban akhirnya bersedia melakukan hubungan badan setelah tersangka berjanji menikahi korban. "Tersangka merayu terus hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan seks," kata Arief, Kamis (12/1/23).

Arief mengatakan setelah kejadian tersebut kemudian pertemuan berlanjut saat tersangka mengajak korban berjalan-jalan seputar Karawang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!