Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Rancangan Perda
Rabu, 11 Januari 2023 - 12:29 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih berbentuk rancangan peraturan daerah (ranperda). Foto: Ilustrasi/MPI
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih berbentuk rancangan peraturan daerah (ranperda). Saat ini ranperda tersebut masih dibahas bersama DPRD DKI.
"ERP sekarang masih dalam proses di DPRD, ranperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda. Setelah perda turun, masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," kata Heru, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Atasi Kemacetan, Polda Metro Dukung Rencana 25 Jalan Berbayar di Jakarta
Menurut Heru, pembahasan jalan berbayar masih cukup panjang. Termasuk membahas skema bisnis dan badan usaha yang mengelola.
"Itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," imbuhnya.
Soal tarif, Heru menyebutkan masih perlu pembahasan di tingkat pusat. Diketahui, Dishub DKI mengusulkan tarif ERP dalam draft ranperda di kisaran Rp5.000-19.900 untuk sekali melintas.
"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu masih ada tujuh tahapan," ucapnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut pembahasan ERP sudah sejak era kepemimpinan Anies Baswedan. Ia berharap pembahasan bisa selesai secepatnya tahun 2023.
"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya, tahun ini," tuturnya.
Dalam ranperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
"ERP sekarang masih dalam proses di DPRD, ranperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Terus jadi perda. Setelah perda turun, masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," kata Heru, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Atasi Kemacetan, Polda Metro Dukung Rencana 25 Jalan Berbayar di Jakarta
Menurut Heru, pembahasan jalan berbayar masih cukup panjang. Termasuk membahas skema bisnis dan badan usaha yang mengelola.
"Itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," imbuhnya.
Soal tarif, Heru menyebutkan masih perlu pembahasan di tingkat pusat. Diketahui, Dishub DKI mengusulkan tarif ERP dalam draft ranperda di kisaran Rp5.000-19.900 untuk sekali melintas.
"Tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. kira-kira itu masih ada tujuh tahapan," ucapnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut pembahasan ERP sudah sejak era kepemimpinan Anies Baswedan. Ia berharap pembahasan bisa selesai secepatnya tahun 2023.
"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya, tahun ini," tuturnya.
Dalam ranperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
Lihat Juga :