Malika Divisum, Sejumlah Luka Ditemukan di Sekujur Tubuh
Selasa, 03 Januari 2023 - 20:01 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan tampang penculik bocah perempuan bernama Malika (6), di Sawah Besar. Kini pelaku sudah ditangkap polisi. Foto: Dok/MPI
JAKARTA - Anak yang menjadi korban penculikan , Malika usia enam tahun telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri , Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil visum ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban mulai pinggang hingga di bibir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum. Ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban. Baca juga: Masuk DPO Polisi, Ini Tampang Penculik Malika
"Iya itu di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, Zulpan memastikan M tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum. "Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.
Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka. Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum. Ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban. Baca juga: Masuk DPO Polisi, Ini Tampang Penculik Malika
"Iya itu di pinggang ada kekerasan ada memar itu diperkirakan akibat tendangan. Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, Zulpan memastikan M tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum. "Hasil visum tidak ada pelecehan seksual," ujar dia.
Zulpan menerangkan, hasil visum yang memperkuat penyidik untuk menerapkan pasal tambahan kepada tersangka. Di samping Pasal 330 Ayat 2 KUHP, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keterangan dari korban dalam bentuk BAP dan hasil visum yang menjadi dasar penyidik menggunakan pasal itu," ujar dia.
Lihat Juga :