Jelang Akhir Tahun, Polda Riau Musnahkan Sejumlah Barang Sitaan

Kamis, 29 Desember 2022 - 21:57 WIB
Polda Riau memusnahkan barang bukti miras hasil sitaan saat menggelar Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 dan Cipkon. Foto/Dok. SINDOnews
PEKANBARU - Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil sitaan. Barang bukti itu didapat saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lancang Kuning 2022 dan Cipta Kondisi (Cipkon), beberapa waktu lalu.

Operasi Pekat bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (29/12/2022).



Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 30 ribu botol minuman keras ( miras ) berbagai merk, 73 Kg narkotika jenis ganja dan 1.086 knalpot brong. Barang bukti ini dimusnahkan dengan berbagai cara.

Untuk miras, dimusnahkan dengan digiling alat berat. Kemudian ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar di wadah khusus yang sudah disiapkan. Sementara untuk knalpot brong, dimusnahkan dengan cara digerinda dan sebagian digiling alat berat. Baca juga: Ini Syarat Mutasi Polri Antarprovinsi, Anggota Bisa Mengajukan Diri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!