Getok Tarif Parkir ke Emak-emak, Jukir Liar di Cibinong Ditangkap Polisi

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:05 WIB
Polisi tangkap juru parkir di Pasar Cibinong, Bogor. Alasannya, jukir itu meminta emak-emak untuk membayar tarif parkir sebesar Rp5.000. Foto: Dok Polisi
BOGOR - Juru parkir liar berinisial YAH (40), terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan pemalakan terhadap emak-emak di wilayah Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku mematok tarif parkir tidak wajar dan melontarkan kata-kata kasar.

Kapolsek Cibinong AKP Adhimas mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022. Awalnya, korban yang pulang berbelanja hendak membayar parkir motor di depan toko busana. Baca juga: Juru Parkir Liar Pasar Tanah Abang Meresahkan, Pengunjung Dikenakan Tarif Rp10.000 untuk Motor



"Dua orang ibu-ibu yang baru selesai berbelanja dimintai sejumlah uang dengan tidak wajar oleh juru parkir liar (YAH) sebesar Rp5.000," kata Adhimas dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Karena dianggap terlalu mahal, emak-emak tersebut tetap memberikan uang parkir sebesar Rp2.000 kepada YAH. Dari situ, mereka terlibat percekcokan dan YAH sempat melontarkan kata-kata kasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!