Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:42 WIB
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Foto: SINDOnews/Dok
BEKASI - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector. Pemusnahan ini berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 21 November 2022.



Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, terdapat dua jenis BKC ilegal yang dimusnahkan, yaitu 4.371.222 batang BKC hasil tembakau, dan 123,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Nilai barangnya cukup tinggi, yaitu sebesar Rp4.664.305.100 dan dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.629.270.454,” jelasnya.

Baca juga: Rincian Harga Jual Eceran Rokok Per Batang Usai Cukai Dinaikkan Sri Mulyani

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan dihadiri pemerintah daerah dan APH lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!