Terlibat Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan Asal Pringsewu Dibekuk Polisi
Rabu, 21 Desember 2022 - 05:00 WIB
PRINGSEWU - Aparat Polsek Pringsewu Kota, Lampung meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S (64). Pelaku sempat beraksi di Pasar Asem Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, Minggu (18/12/22) lalu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penangkapan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26). Warga Pekon Podomoro Pringsewu melaporkan kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling," ujar Kapolsek Pringsewu, Selasa (20/12/22) siang.
Lanjutnya, Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.
"Hasilnya, berdasarkan olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya.
Baca: Beraksi 18 Kali, Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Cimahi Tak Berkutik Diringkus.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi di rumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian," pungkasnya.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, penangkapan residivis kasus pembunuhan dan curanmor ini, berawal dari laporan korban, Desi Oktaviani (26). Warga Pekon Podomoro Pringsewu melaporkan kejadian hilangnya motor miliknya kepada polisi.
Dalam laporannya, korban menceritakan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB dirinya berangkat berbelanja kebutuhan sembako di Pasar Asem Pekon Podomoro. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X No.Pol BE 6570 CW.
"Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman toko lalu ditinggal berbelanja. 15 menit kemudian saat korban selesai belanja mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling," ujar Kapolsek Pringsewu, Selasa (20/12/22) siang.
Lanjutnya, Berbekal laporan pengaduan korban, pihaknya menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan tentang peristiwa tersebut.
"Hasilnya, berdasarkan olah TKP, keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian," jelasnya.
Baca: Beraksi 18 Kali, Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Cimahi Tak Berkutik Diringkus.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan pada tahun 1999 dan kasus pencurian pada tahun 2020 yang lalu ini diringkus polisi di rumahnya pada Minggu malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa 3 buah kunci leter T, 2 buah plat bernomor Polisi BE 6570 CW milik korban, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda