Kakek di Bogor Cabuli Anak Yatim Piatu dengan Iming-iming Uang Rp2.000
Rabu, 07 Desember 2022 - 13:47 WIB
BOGOR - Kakek berinisial M (73), yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ternyata mengimingi uang sebesar Rp2.000. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku.
Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (7/12/2022).
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2.000. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," kata Irrine.
Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali.
"Korban sementara baru satu. Tetapi kami dalami, apakah ada korban sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, kakek berinisial M (73), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 30 November 2022.
Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong. Padahal, di dalam rumah tersebut penghuni rumah merekam aksi bejat sang kakek dan melaporkannya ke Polsek Klapanunggal. Baca Juga: Bejat, Kakek 58 Tahun Cabuli Bocah Perempuan Yatim Piatu
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Mirisnya lagi, korban diketahui sebagai anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya.
Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (7/12/2022).
"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2.000. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," kata Irrine.
Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali.
"Korban sementara baru satu. Tetapi kami dalami, apakah ada korban sebelumnya," ujarnya.
Sebelumnya, kakek berinisial M (73), ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 30 November 2022.
Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong. Padahal, di dalam rumah tersebut penghuni rumah merekam aksi bejat sang kakek dan melaporkannya ke Polsek Klapanunggal. Baca Juga: Bejat, Kakek 58 Tahun Cabuli Bocah Perempuan Yatim Piatu
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Mirisnya lagi, korban diketahui sebagai anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda