Kakek di Bogor Cabuli Anak Yatim Piatu dengan Iming-iming Uang Rp2.000

Rabu, 07 Desember 2022 - 13:47 WIB
Kakek cabul berinisial M (73), telah ditangkap oleh polisi. Kakek itu terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli anak yatim piatu di Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani
BOGOR - Kakek berinisial M (73), yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ternyata mengimingi uang sebesar Rp2.000. Korban pun diajak jalan-jalan sebelum dicabuli oleh pelaku.

Hal itu dikatakan Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong, Rabu (7/12/2022). Baca juga: Bejat! Kakek di Bogor Cabuli Anak Umur 4 Tahun, Begini Ceritanya



"Dia hanya iseng saat berkeliling, bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp2.000. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya," kata Irrine.

Saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!