Brigadir RY Anggota Polsek Palmerah yang Berkata Rasis Dipindah ke Polres Kepulauan Seribu
Kamis, 01 Desember 2022 - 19:57 WIB
Brigadir RY (36), anggota Polsek Palmerah yang diduga melontarkan kata rasis kepada warga dimutasi ke Polres Kepulauan Seribu. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Brigadir RY (36), anggota Polsek Palmerah yang diduga melontarkan kata bernada rasis kepada seorang warga dimutasi ke Polres Kepulauan Seribu. Oknum polisi itu menuding Rezki Achyana pelit karena hanya bilang terima kasih usai membuat laporan kehilangan pada Kamis (24/11/2022).
"Iya (benar) dimutasi ke Polres Kepulauan Seribu," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, Kamis (1/12/2022).
Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci terkait posisi apa yang ditugaskan Brigadir RY. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Rasis ke Warga, Anggota Polsek Palmerah Dikurung di Tempat Khusus
"Iya (benar) dimutasi ke Polres Kepulauan Seribu," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim, Kamis (1/12/2022).
Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci terkait posisi apa yang ditugaskan Brigadir RY. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Rasis ke Warga, Anggota Polsek Palmerah Dikurung di Tempat Khusus
Lihat Juga :