Tunawicara Cabuli Bocah 7 Tahun di Tambora, Polisi: Pelaku Baru Pertama Kali

Rabu, 30 November 2022 - 10:29 WIB
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, EN (35), baru pertama kali melakukan pencabulan itu. Meski demikian, pria penyandang tunawicara itu saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Tambora. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pria penyandang tunawicara disebut baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pria berinisial EN (35), itu juga sudah ditangkap polisi dan kini ditahan di Polsek Tambora .

"Berdasarkan keterangan orang tua korban dan tersangka, kejadian ini baru pertama kali terjadi," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (30/11/2022). Baca juga: Ajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak 7 Tahun di Tambora



Putra mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di sebuah indekos. Pelaku sudah berstatus memiliki istri dan anak.

"Dia (pelaku) berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!