2,5 Tahun DPO, Spesialis Jambret Sadis Tambora Ditangkap
Sabtu, 19 November 2022 - 09:00 WIB
Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang telah buron selama 2,5 tahun. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang telah buron selama 2,5 tahun atas sejumlah kasus penjambretan. Dalam aksinya, korban Muthia Nabila tewas di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat April 2020 lalu.
DL saat itu beraksi bersama rekannya berinisial TN. TN diamankan polisi dan kekinian telah mendapatkan putusan selama 10 tahun penjara. Sementara DL berhasil meloloskan diri ke daerah Sulawesi Selatan. Baca juga: Jambret Ponsel Mahasiswi di Tambora, 2 Pelaku Diamuk Warga
”DL alias Ipang (30) tercatat telah melakukan di 5 lokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat, tercatat 5 Laporan Polisi atas sejumlah aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (19/11/2022).
Putra mengatakan, DL alias Ipang (30) kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, kepada korban berinisial WI (40). Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari kapuk ke arah jembatan dua.
DL saat itu beraksi bersama rekannya berinisial TN. TN diamankan polisi dan kekinian telah mendapatkan putusan selama 10 tahun penjara. Sementara DL berhasil meloloskan diri ke daerah Sulawesi Selatan. Baca juga: Jambret Ponsel Mahasiswi di Tambora, 2 Pelaku Diamuk Warga
”DL alias Ipang (30) tercatat telah melakukan di 5 lokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat, tercatat 5 Laporan Polisi atas sejumlah aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (19/11/2022).
Putra mengatakan, DL alias Ipang (30) kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, kepada korban berinisial WI (40). Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari kapuk ke arah jembatan dua.
Lihat Juga :