Susul Istri ke Indonesia, Warga Malaysia Ditangkap Imigrasi Sibolga

Rabu, 16 November 2022 - 05:11 WIB
Petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sibolga menangkap seorang warga negara Malaysia. (Ist)
SIBOLGA - Petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sibolga menangkap seorang warga negara Malaysia. Warga Malaysia bernama Azri bin Basah itu ditangkap saat bekerja sebagai buruh batu bata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sibolga, Saroha Simanullang menjelaskan, warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut sudah sembilan tahun lamanya menetap di Indonesia, tepatnya di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

"Selama menetap di Kabupaten Madina yang bersangkutan telah menikah dengan WNI dan dibuktikan adanya buku nikah bahkan dari pernikahannya itu melahirkan tiga orang anak," terangnya.



Tak hanya itu, Saroha juga menyebutkan Azri Bin Basah juga telah memiliki kartu tanda pengenal (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Madina.

Dijelaskan, yang bersangkutan ditangkap karena melanggar izin tinggal." Dia tiba di Indonesia pada tahun 2012 dan langsung menetap di Kabupaten Madina, karena istrinya tinggal di sana. Jadi dia menyusul Istrinya ke Indonesia," ujar Saroha.

Baca: Rumah Warga Lembang Diterjang Tebing Longsor, 5 Penghuninya Selamat.

Atas pelanggaran izin tinggal, Azri Bin Basah dijerat Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Tanggal 7 November kemarin, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content