Eksekutif dan Legislatif Kobar Sepakati 3 Ranperda Menjadi Perda

Senin, 14 November 2022 - 07:41 WIB
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati buah tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD menyepakati buah tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Tiga Ranperda tersebut adalah ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Pj. Bupati dan unsur ketua DPRD. Kegiatan pada Rabu pagi (9/11) ini sekaligus dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Hal ini menjadi agenda utama dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kobar.

Pj. Bupati Anang Dirjo mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal.



“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini, sehingga apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Anang Dirjo.

Baca: Pekerja di Jawa Timur Didominasi Lulusan Sekolah Dasar.

Berkaitan dengan telah disetujui Ranperda APBD TA. 2023, Anang Dirjo mengajak jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.

”Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan," pungkasnnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content