DKI Batasi Pengunjung Konser Musik Maksimal 70 Persen

Minggu, 13 November 2022 - 07:06 WIB
Pemprov DKI membatasi kapasitas konser musik hanya 70 persen. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi penonton konser maksimal 70 persen dari kapasitas. Hal itu tertuangn dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. Adapun keputusan ini telah sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.



Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Andhika Permata menekankan kepada penyelenggara konser musik agar memperhatikan jumlah pengunjung mengingat Jakarta masih PPKM Level 1 Covid-19 maksimal penonton konser musik yakni 70 persen.

”Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Andhika, Minggu (13/11/2022). Baca juga: Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton

Selain itu, kata dia, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.”Baru diperbolehkan mengadakan konser,” ujarnya.

Andhika menambahkan perlu menjadi perhatian yakni pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!