7 Remaja di Batam Jadi Anggota Komplotan Curanmor

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 14:46 WIB
Motor hasil curian sesuai pesanan TA dan Ad, dikirim ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau (Kepri). Saat beraksi, komplotan curanmor ini biasa mengincar motor-motor keluaran terbaru, karena harga jualnya tinggi.

Setelah berhasil melakukan aksi curanmor, komplotan curanmor ini biasa mengirim motor hasil curian ke berbagai wilayah di Kepri, menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus.

Para pelaku kini ditahan di Polsek Bengkong, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga tengah memburu barang bukti aksi curanmor ini, serta menyelidiki kemungkinan terlibatnya jaringan penadah. Para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!