Minta Pejabat DKI Tunda Cuti, Heru Budi: Setelah Cuaca Membaik Silakan

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 06:23 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.Foto/Istimewa/Pemprov DKI
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan terkait surat edaran (SE) e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan. Surat edaran penundaan cuti tersebut bersifat imbauan selama masa cuaca ekstrem yakni hingga Februari 2023.

"Terkait dengan kondisi cuaca, ya ditunda cutinya, (ambil cuti) enggak dilarang," ungkap Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).



Heru mempersilahkan pejabat DKI mengambil cuti bila cuaca membaik. Heru pun berguyon kalau mau cuti dua tahun pun boleh tidak dilarang.Baca: Nasib Program Rumah DP 0 Rupiah ala Anies, Dinas PRKP Tunggu Kebijakan Pj Gubernur

"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan enggak dilarang. Kalau boleh, kan cuti dua tahun enggak ada, guyonan saja," ujar Heru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!