Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka, Ini Kata Gubes Hukum Uncen

Minggu, 09 Oktober 2022 - 12:35 WIB
Guru Besar Hukum Uncen Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum
JAYAPURA - Keluarga Lukas Enembe memastikan Lukas tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut, massa pendukung Lukas Enembe meminta pemeriksaan dia dan keluarga oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof. Dr. Melkias Hetharia, SH., M.Hum mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Melkias usai menjadi pemantik dalam fokus grup diskusi Petaka Korupsi Bagi Generasi Muda Papua yang digelar oleh DPW Pemuda LIRA Papua bersama beberapa organisasi kepemudaan lainnya di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, Jumat (8/10/2022).



Baca juga: Ondoafi Sentani Cornelis Doyapo: Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar Papua

Dijelaskan, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi di Papua termasuk Lukas Enembe semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

KPK, pinta Melkias, perlu bekerja secara professional, dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum” kata Prof. Melkias.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada,” kata Melkias.

Melkias menegaskan, korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi itu menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi. Dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content