7 Juli Ojek Oline di Depok Boleh Angkut Penumpang

Jum'at, 03 Juli 2020 - 15:56 WIB
Pada masa PSBB proporsional tahap 2 itu, driver ojek online (Ojol) di Kota Depok sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Foto/SINDOnews
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional ke tahap 2 hingga 16 Juli 2020. Pada masa PSBB proporsional tahap 2 itu, driver ojek online (Ojol) di Kota Depok sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.

Mereka mulai diizinkan menarik penumpang per tanggal 7 Juli 2020 dengan ditandai deklarasi komitmen dan penandatanganan fakta integritas, baik aplikator maupun mitra ojol. “Ojol di Depok sesuai rencana bahwa pada PSBB Proporsional tahap 2 diperbolehkan mengangkut penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (3/7/2020).



Dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya wajib menyediakan pembatas antara driver dan penumpang, wajib menggunakan masker, bagi penumpang diutamakan membawa helm sendiri.

Jika penumpang ojol menggunakan helm mitra ojol diwajibkan untuk disempor disinfektan dan menggunakan pelindung kepala. "Satu hal perlu dicatat, ojol boleh melayani kelurahan di luar zona merah," tambahnya. (Baca juga; Penyedia Layanan Taksi-Ojek Online Wajib Test Swab Mitra di Kota Bandung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!