Sekda DKI: Reklamasi Ancol Gunakan Tanah Pengerukan 13 Sungai
Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:17 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai DKI Jakarta lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai di Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaan yang telah ditetapkan sejak 2009, sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan. Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
"Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta," kata Saefullah kepada wartawan Jumat (3/7/2020). (Baca: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)
Menurut dia, berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 m3. Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektare. Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai di Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaan yang telah ditetapkan sejak 2009, sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan. Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
"Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta," kata Saefullah kepada wartawan Jumat (3/7/2020). (Baca: Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare)
Menurut dia, berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 m3. Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektare. Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur.
Lihat Juga :