Kunjungan ke NTB, Menteri Hadi Minta Warga Gili Trawangan Gunakan HGB Tingkatkan Kesejahteraan
Sabtu, 17 September 2022 - 12:33 WIB
MATARAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta warga Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), agar memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang didistribusikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Kalau seandainya sudah dapat sertifikat jangan dijual, (karena sertifikat itu) juga bisa dijual. Digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian hasilnya, bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan kegiatan ekonomi lainnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat (16/9/2022).
Saat ini menurut Menteri ATR, sudah ada masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan hak guna bangunan dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut, tercatat 261 dari 700 lebih, semuanya akan ditampung, hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah," tutur Menteri Hadi.
Dijelaskan Hadi, tanah awalnya sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
"Berikutnya kita (Pemerintah) berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini, dan diberikan kepastian hukum yaitu sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh bapak-bapak dan ibu sekalian sampai 80 tahun (30 tahun pemberian hak pertama kali, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun)," ucap dia.
Hadi menuturkan, dengan menerima sertifikat HGB masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.
"Dengan potensi wisata sangat luar biasa, kami semua memandang masyarakat harus terlibat mengembangkan perekonomian di sini. Karenanya, saya datang ke sini dengan Bapak Wamen, Gubernur, Kapolda, berdialog, juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini bapak ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha," ujarnya.
Baca: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Panen Perdana 40 Hektare Tanaman Tembakau Bahan Cerutu.
Diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni pada Jumat 16 Agustus 2022 mengunjungi Gili Trawangan, NTB. Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni menyapa langsung masyarakat yang tinggal dan berusaha di Gili Trawangan.
"Kalau seandainya sudah dapat sertifikat jangan dijual, (karena sertifikat itu) juga bisa dijual. Digunakan sebaik-baiknya untuk perekonomian hasilnya, bisa untuk kehidupan melanjutkan sekolah anak-anak dan kegiatan ekonomi lainnya," kata Menteri Hadi Tjahjanto di Gili Trawangan, NTB, Jumat (16/9/2022).
Saat ini menurut Menteri ATR, sudah ada masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan hak guna bangunan dari tanah atas hak pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Banyak masyarakat yang ingin mendaftarkan untuk mendapatkan hak tersebut, tercatat 261 dari 700 lebih, semuanya akan ditampung, hasil verifikasi nanti dari pemerintah daerah," tutur Menteri Hadi.
Dijelaskan Hadi, tanah awalnya sempat dikerjasamakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, PT GTI tidak melakukan pengelolaan terhadap tanah tersebut, sesuai maksud dan tujuan pemberian haknya.
"Berikutnya kita (Pemerintah) berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini, dan diberikan kepastian hukum yaitu sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh bapak-bapak dan ibu sekalian sampai 80 tahun (30 tahun pemberian hak pertama kali, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun)," ucap dia.
Hadi menuturkan, dengan menerima sertifikat HGB masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir untuk mengembangkan usaha di Gili Trawangan.
"Dengan potensi wisata sangat luar biasa, kami semua memandang masyarakat harus terlibat mengembangkan perekonomian di sini. Karenanya, saya datang ke sini dengan Bapak Wamen, Gubernur, Kapolda, berdialog, juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini bapak ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha," ujarnya.
Baca: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Panen Perdana 40 Hektare Tanaman Tembakau Bahan Cerutu.
Diketahui, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni pada Jumat 16 Agustus 2022 mengunjungi Gili Trawangan, NTB. Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni menyapa langsung masyarakat yang tinggal dan berusaha di Gili Trawangan.
(nag)
tulis komentar anda