Sopir Pikap Penyebab Tabrakan Beruntun di Citayam Idap Epilepsi, Polisi: Dia Lalai

Senin, 12 September 2022 - 22:05 WIB
Polisi sudah menetapkan AP (24), sopir pikap penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Citayam, Depok, sebagai tersangka. AP lalai saat mengemudi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
DEPOK - Polisi sudah menetapkan AP (24), sopir pikap pengidap epilepsi penyebab tabrakan beruntun di Jalan Raya Citayam, Depok, sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka lalai saat mengemudi.

"Iya, lalai. Karena dia tahu punya penyakit (epilepsi) sehingga dia lalai. Lalainya karena tetap berkendara," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9/2022).



Baca juga: Mobil Tabrak 4 Motor di Bogor, 1 Tewas dan 5 Luka-luka

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 3-4 Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Depok.

Menurut Rasman, perihal epilepsi yang diderita AP sulit untuk dibuktikan. Akan tetapi, tindakan pencegahan seharusnya sudah menjadi tanggung jawab AP yang kebetulan mengemudi bersama temannya dalam satu mobil tersebut.

Baca juga: Penyebab Tabrakan Bus Transjakarta karena Sopir Epilepsi, Harusnya Injak Rem Malah Gas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!